Kemenhub: Tingkat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75,64 Persen pada 2026

Kemenhub: Tingkat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75,64 Persen pada 2026

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang di Indonesia mencapai 75,64 persen sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut sebanyak 939.322 dari total 1.241.883 kendaraan yang diawasi dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban angkutan barang nasional.

Meski mayoritas kendaraan telah mematuhi aturan, Kemenhub masih mencatat 302.561 kendaraan melakukan pelanggaran selama periode pengawasan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan ketentuan daya angkut kendaraan. Dalam masa sosialisasi menuju program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif melalui pemberian peringatan maupun penilangan oleh kepolisian dan petugas UPPKB. Kemenhub juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL, PT IP, PT SA, CV SKE, dan PT EW.

Aan Suhanan menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut barang campuran menjadi penyumbang pelanggaran muatan terbesar, disusul angkutan paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen. Meski demikian, kinerja pengawasan angkutan barang pada 2026 menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) meningkat menjadi 7,74 persen dari 7,47 persen pada 2025, sementara persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen. Penurunan ini menjadi indikasi meningkatnya kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap regulasi keselamatan dan standar operasional yang berlaku. Dikutip dari RRI.co.id