DKPP Pecat 67 Penyelenggara Pemilu yang Melanggar Etik

DKPP Pecat 67 Penyelenggara Pemilu yang Melanggar Etik

LOMBOK BARAT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan tindakan tegas terhadap puluhan aparatur negara yang mencoreng integritas pesta demokrasi. Ketua DKPP, Heddy Lugito, membeberkan bahwa sebanyak 67 penyelenggara pemilu dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah resmi diberhentikan secara tidak hormat sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/6/2026), Heddy menyebutkan para pelanggar tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), mulai dari kasus tindakan asusila, manipulasi suara, rangkap jabatan, hingga persoalan piutang di luar kepemiluan.

Tingginya angka pemecatan ini berbanding lurus dengan membludaknya laporan publik pasca-gelaran Pemilu 2024. Tercatat, DKPP telah menerima sedikitnya 678 berkas pengaduan pelanggaran etik dari seluruh wilayah Indonesia yang harus ditangani secara maraton oleh tujuh anggota komisioner pusat. Meskipun tren aduan dari Provinsi NTB sendiri relatif lebih sedikit dibanding daerah lain, DKPP menegaskan substansi perkara yang masuk tetap membutuhkan penanganan yang sangat serius demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas penegak hukum pemilu di tingkat daerah maupun pusat.

Sebagai langkah preventif guna menekan angka perkara di masa mendatang, DKPP gencar melakukan program sosialisasi kode etik secara berkelanjutan, termasuk menyisir lingkungan akademik di berbagai perguruan tinggi sebagai benteng pertahanan demokrasi. Heddy Lugito mengimbau agar seluruh kantor KPU dan Bawaslu di daerah secara aktif memajang papan informasi berisi nilai-nilai KEPP di ruang kerja mereka. Strategi ini diharapkan mampu memastikan setiap petugas tidak hanya sekadar menghafalkan aturan, melainkan benar-benar mengimplementasikan prinsip jujur dan adil dalam tugas keseharian demi menciptakan ekosistem pemilu yang bersih. Dikutip dari Antaranews.com