Jakarta — Polri mengungkap adanya indikasi tindak pidana penipuan dalam kasus temuan beras fortifikasi bermasalah yang tidak sesuai dengan standar mutu. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan bahwa dugaan penipuan ini mencuat setelah hasil penelitian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label. Langkah tegas ini diambil untuk mendukung Kementerian Pertanian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang merugikan konsumen secara kualitas maupun ekonomi.
Dalam pengusutannya, Polri menduga pelanggaran kasus beras fortifikasi ini berpotensi melibatkan jaringan terorganisasi atau korporasi, mengingat produk tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari standar. Atas temuan ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polri memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak-hak konsumen terlindungi dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Kasus bermasalah ini sendiri berawal dari temuan 25 merek beras fortifikasi yang kedapatan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah memerintahkan agar seluruh produk beras fortifikasi yang menyalahi aturan segera ditarik dari pasaran serta dicabut izin edarnya agar tidak semakin meresahkan masyarakat luas. Dikutip dari RRI.co.id
