Wamendagri: Integrasi Data Kependudukan Penting untuk Efisiensi Layanan Pemerintah

Wamendagri: Integrasi Data Kependudukan Penting untuk Efisiensi Layanan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah mendorong integrasi data kependudukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurutnya, penyatuan sistem data antarlembaga dapat mempermudah pengamanan informasi kependudukan yang selama ini dikelola melalui sistem berbeda-beda.

Bima Arya menjelaskan bahwa integrasi data kependudukan juga diarahkan untuk memperkuat fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menekankan pentingnya interoperabilitas data serta penyelarasan RUU Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Ia menilai, perlindungan data pribadi perlu menjadi bagian penting dalam regulasi, termasuk pengaturan akses terhadap data personal oleh individu maupun korporasi.

Melalui RUU Administrasi Kependudukan, pemerintah berharap integrasi sistem data dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan informasi masyarakat. Pengaturan klasifikasi data juga diperlukan untuk membedakan informasi yang dapat diakses publik dan data pribadi yang membutuhkan perlindungan khusus. Dengan regulasi yang lebih terarah, integrasi data kependudukan diharapkan mampu mendukung pengembangan ekosistem digital yang aman, terpadu, dan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi. Dikutip dari rri.co.id