Jakarta – Pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan sebesar 530,3 triliun rupiah pada tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 2,23 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian berbagai insentif pajak seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh di berbagai sektor strategis.
Penyaluran dana ini sebagian besar dialokasikan untuk pembebasan PPN bahan makanan senilai 77,3 triliun rupiah serta insentif bagi sektor UMKM sebesar 96,4 triliun rupiah. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan untuk sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, serta fasilitas pajak bagi investor melalui kebijakan tax holiday dan tax allowance. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan distribusi mencapai 55,2 persen dari total anggaran yang digelontorkan.
Selain insentif pajak, pemerintah juga meningkatkan nilai insentif kepabeanan menjadi 40,4 triliun rupiah untuk mendukung aktivitas di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus. Insentif ini mencakup penangguhan bea masuk hingga pembebasan pajak impor untuk kegiatan hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi. Melalui kebijakan fiskal ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta meringankan beban finansial masyarakat dan dunia usaha sepanjang tahun anggaran berjalan. Dikutip dari Antaranews.com
