Jakarta — Pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 dengan satu tingkat suku bunga (single tarif) hanya 6 persen. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori KUR, termasuk sektor produksi, pertanian, dan perdagangan ekspor tanpa batasan perpanjangan kredit.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,
“Melihat situasi perekonomian saat ini, kita tetapkan single tarif, yaitu 6 persen. Untuk sektor produksi, pertanian, dan perdagangan untuk ekspor, tidak dibatasi perpanjangan kreditnya.”
Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KUR sebesar Rp300 triliun. KUR tetap terbagi menjadi tiga kategori:
- KUR Super Mikro – pinjaman di bawah Rp10 juta.
- KUR Mikro – pinjaman di bawah Rp100 juta tanpa agunan.
- KUR Kecil – pinjaman antara Rp100 juta–Rp500 juta.
Sebelumnya, KUR menerapkan bunga berjenjang. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan,
“Dulu pengajuan pertama bunganya 6 persen, pengajuan kedua 8 persen, hingga keempat 9 persen. Saat ini bunganya tetap 6 persen dan pengajuan tidak dibatasi, terutama untuk sektor produksi dan perdagangan.”
Capaian KUR Tahun Ini
Penyaluran KUR untuk UMKM hingga saat ini telah mencapai Rp238 triliun atau 83 persen dari alokasi Rp286 triliun. Jumlah debitur baru mencapai 2,25 juta orang, atau 96 persen dari target 2,34 juta debitur baru.
Debitur yang naik kelas (graduasi) juga melampaui target. Dari target 1,2 juta debitur, tercatat 1,3 juta debitur graduasi dengan total kredit Rp112 triliun.
Penyaluran khusus untuk sektor produksi sudah mencapai 60 persen dari plafon Rp286 triliun, capaian tertinggi dalam sejarah KUR untuk sektor ini. Maman menekankan, tantangan berikutnya adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“KUR untuk UMKM diperkirakan menyerap 8–11 juta tenaga kerja. Tantangannya, sebagian besar UMKM masih informal. Ke depan, kami upayakan pergeseran ke sektor formal,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM, memperkuat sektor produksi, dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id
