JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit keselamatan menyeluruh pada sistem perkeretaapian nasional menyusul tragedi berdarah di Stasiun Bekasi Timur. Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, menilai langkah pembenahan saat ini sudah tergolong terlambat mengingat risiko kecelakaan di perlintasan sebidang telah lama menjadi ancaman nyata. MTI menyoroti status hukum perlintasan sebidang yang masih “abu-abu”, sehingga sering terjadi tumpang tindih tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan serta pengawasan keamanan jalur kereta api, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek.
Merespons urgensi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk memperbaiki sekitar 1.800 perlintasan kereta tanpa palang pintu di seluruh Pulau Jawa. Infrastruktur yang sebagian besar merupakan warisan zaman Belanda ini dianggap menjadi titik rawan kecelakaan karena minimnya penjagaan dan meningkatnya volume kendaraan. Fokus utama dari anggaran fantastis ini adalah untuk meminimalisir ketergantungan pada faktor manusia melalui peningkatan teknologi keamanan, guna mencegah terulangnya insiden fatal yang baru-baru ini merenggut 16 nyawa di Bekasi.
Selain perbaikan fisik, MTI menegaskan bahwa penutupan perlintasan ilegal merupakan harga mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Deddy Herlambang mendesak pemerintah daerah untuk berani mengambil tindakan tegas dalam menutup akses jalan liar yang membahayakan operasional kereta api. Dalam jangka panjang, integrasi teknologi otomatisasi seperti pada sistem MRT diharapkan dapat diterapkan pada jaringan kereta api nasional untuk memperkuat manajemen risiko dan menjamin keselamatan transportasi publik di Indonesia secara permanen. Dikutip dari RRI.co.id
