Legislator Tegaskan Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Wajib Jadi Pegangan Pemerintah

Legislator Tegaskan Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Wajib Jadi Pegangan Pemerintah

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara harus menjadi pegangan final dalam setiap kebijakan nasional. Putusan tersebut menetapkan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Indrajaya menilai langkah ini sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan bahwa transisi pusat pemerintahan berjalan berdasarkan legitimasi konstitusional, bukan sekadar kehendak politik.

Dalam pertimbangannya, legislator bidang pemerintahan ini menyebutkan bahwa penundaan penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh kepala negara dengan mempertimbangkan kesiapan strategis dan administratif. Pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, serta keberlanjutan pelayanan publik. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan komprehensif menjadi syarat mutlak agar tata kelola pemerintahan di IKN nantinya dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas nasional.

Sebelumnya, MK secara resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang mempersoalkan Pasal 39 ayat (1) terkait status ibu kota. Mahkamah menegaskan bahwa secara hukum, fungsi dan peran ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta selama Keppres pemindahan belum ditetapkan. Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai ketidakjelasan status hukum IKN terjawab, memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Nusantara dengan tetap menghormati prinsip negara hukum yang diamanatkan UUD NRI 1945. Dikutip dari Antaranews.com