Kejagung Dalami Kasus TPPU, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Dipanggil untuk Pemeriksaan

Kejagung Dalami Kasus TPPU, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Dipanggil untuk Pemeriksaan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejagung untuk mendalami dugaan aliran dana dan fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Menurutnya, terdapat 10 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari itu, sementara proses pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.

Kasus dugaan TPPU ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri. Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan sejumlah sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU pada beberapa perkara lainnya. Dikutip dari Antaranews.com