Kasus Bupati Kuansing, KPK Belum Pastikan Jadwal Pemanggilan Menhut

Kasus Bupati Kuansing, KPK Belum Pastikan Jadwal Pemanggilan Menhut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan persidangan untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Selasa (3/11/2026).

KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang sebesar SGD14 ribu kepada Raja Juli Antoni terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Uang tersebut disebut telah dikembalikan sebesar SGD12 ribu, sehingga terdapat selisih SGD2.000 yang masih ditelusuri penyidik. KPK juga mendalami proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD Prima Sehati yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT. Perkembangan persidangan akan menjadi bahan pertimbangan KPK dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil Menhut Raja Juli Antoni. Dikutip dari rri.co.id