Jasa Raharja Hadir Dampingi Ahli Waris di Kulon Progo, Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Terpenuhi

Jasa Raharja Hadir Dampingi Ahli Waris di Kulon Progo, Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Terpenuhi

Kulon Progo – PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui kegiatan Survey Ahli Waris Korban Meninggal Dunia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Gentan RT 07, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo. Survey dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan ahli waris dan korban, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mendukung kelancaran proses penyaluran santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Antonius Andy Wibowo Kurniawan selaku PJ Samsat Kulon Progo dengan melibatkan ahli waris korban, perwakilan perangkat setempat, serta anak kandung korban. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan santunan. Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban sekaligus menyampaikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Antonius Andy Wibowo Kurniawan menyampaikan bahwa survey ahli waris merupakan tahapan penting untuk memastikan santunan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan kesesuaian data korban dan ahli waris serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap proses pelayanan santunan dapat berjalan lancar sehingga hak keluarga korban dapat segera terpenuhi,” ujarnya.

Selain melakukan verifikasi, petugas juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai peran dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Perwakilan perangkat setempat turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan kepada keluarga korban. “Kehadiran Jasa Raharja secara langsung di tengah masyarakat sangat membantu keluarga dalam memperoleh informasi dan memahami proses pengurusan santunan. Kami berharap pelayanan seperti ini dapat terus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Antonius Andy Wibowo Kurniawan mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk SWDKLLJ yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib membayar pajak kendaraan karena di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang memiliki manfaat penting sebagai bentuk perlindungan dasar. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dari kewajiban yang dipenuhi,” tutupnya.