Magelang – Sebagai upaya nyata dalam menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Magelang laksanakan rangkaian kegiatan strategis berupa Pelatihan Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 24 April 2026 ini menyasar para perangkat desa dan kecamatan di wilayah Purworejo.
Langkah ini diambil mengingat perangkat desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling sering berada di lokasi kejadian (first responder) saat terjadi musibah kecelakaan di wilayahnya. Melalui pelatihan PPGD, para aparatur desa dibekali keterampilan teknis untuk memberikan pertolongan pertama pada gold period yang benar sebelum tim medis tiba, guna mencegah tingkat fatalitas cidera pada korban kecelakaan
Sesi inti acara diisi oleh pemaparan dari dr. Bangun Said Santoso dari Siddokes Polres Purworejo yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai tindakan teknis gawat darurat. Beliau menginstruksikan langkah-langkah medis awal yang harus dilakukan jika warga menemukan kejadian kecelakaan di jalan raya sebelum bantuan medis profesional tiba. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak melakukan kesalahan prosedur dalam mengevakuasi korban yang justru dapat memperparah kondisi luka.
Guna memberikan pemahaman yang lebih nyata, Bapak Aiptu Heri Priswanto dari tim Kesehatan Polres Purworejo memperagakan praktik teknis pertolongan pertama secara langsung. Dengan menggunakan alat simulasi, peserta diajarkan cara memposisikan korban, menangani pendarahan, hingga cara mengangkat korban kecelakaan dengan benar. Praktik ini menarik perhatian penuh dari para anggota Linmas dan perangkat desa yang seringkali menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian kecelakaan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa adalah langkah krusial dalam rantai penyelamatan korban kecelakaan.“Kecepatan dan ketepatan penanganan di menit-menit awal pasca kecelakaan sangat menentukan keselamatan nyawa korban. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan perangkat desa memiliki kesiapan mental dan keterampilan teknis untuk bertindak cepat di lapangan,” ujarnya.
Nifar juga menekankan bahwa seluruh inisiatif Jasa Raharja ini senantiasa berpijak pada Amanah yang diberikan negara, yakni pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jp PP Nomor 17 dan 18 tahun 1965.
Selain pelatihan medis, melalui layanan MUKL (Mobile Unit Keselamatan lalu Lintas), Jasa Raharja juga memberikan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para peserta agar mereka tetap dalam kondisi prima saat menjalankan tugas melayani masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan aparatur desa sebagai agen keselamatan, diharapkan risiko fatalitas korban kecelakaan di Kabupaten Purworejo dapat diminimalisir secara signifikan menuju mobilitas yang lebih aman dan selamat.
