Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan tindakan tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (6/5). Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan parah yang dipicu oleh penggunaan trotoar dan badan jalan secara ilegal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Budhy Novian, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons langsung untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memperlancar arus lalu lintas di titik-titik krusial yang selama ini menjadi sumber kepadatan kendaraan.
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 90 personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, hingga Suku Dinas Perhubungan diterjunkan untuk menyisir area Danau Sunter. Petugas melakukan penjagaan ketat guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan atau pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. Budhy Novian menjelaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap hingga kondisi lapangan benar-benar terkendali. Langkah ini diambil agar fasilitas trotoar kembali bisa dinikmati oleh pejalan kaki tanpa terganggu oleh aktivitas komersial maupun parkir liar.
Pemerintah Kota Jakarta Utara turut mengimbau masyarakat, baik pengendara maupun pedagang, untuk lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas publik yang telah disediakan. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan ruang jalan secara sembarangan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya penertiban dan penjagaan rutin di kawasan Danau Sunter, diharapkan kenyamanan dan ketertiban di salah satu destinasi wisata populer Jakarta Utara ini dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan pola hidup tertib berlalu lintas demi kelancaran aktivitas bersama di tahun 2026. Dikutip dari Antaranews.com
