Denpasar – Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta bukan bertujuan untuk menghindari catatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kebijakan ini murni dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam membangun tiga juta rumah. Menurutnya, potensi manipulasi NPL melalui kebijakan ini sangat kecil karena nominal di bawah Rp1 juta umumnya hanya berupa biaya administrasi atau denda yang tidak sengaja terlewat oleh debitur.
Meskipun tidak muncul dalam riwayat SLIK publik, Parjiman menjelaskan bahwa data kredit di bawah Rp1 juta tersebut tetap tercatat secara internal di lembaga jasa keuangan pemberi kredit. Relaksasi ini merupakan bentuk dukungan penuh OJK terhadap BP Tapera dan program rumah subsidi, sehingga masyarakat dengan tunggakan kecil tidak terhambat dalam memiliki hunian. Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit menjadi maksimal H+3 setelah pembayaran, guna memastikan proses pembiayaan perumahan berjalan lebih efektif dan transparan.
Kondisi fundamental perbankan saat ini juga dinilai tetap sehat dan terkendali di tengah penerapan aturan baru tersebut. Berdasarkan data nasional per Februari 2026, rasio NPL gross berada di angka 2,17 persen, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Di Bali sendiri, kualitas kredit terjaga dengan baik di angka 2,60 persen pada Januari 2026. Dengan pengawasan ketat, OJK memastikan relaksasi ini tidak akan mengurangi integritas sistem perbankan, melainkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Dikutip dari Antaranews.com
