Madiun, Jawa Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Kota Madiun, Kamis. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa seluruh regulasi ini merupakan hasil pembahasan panjang sejak periode 2023 hingga 2025 yang baru mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada awal 2026. Ke-17 Perda tersebut terdiri dari 12 usulan eksekutif dan 5 inisiatif legislatif yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong Kota Madiun menjadi wilayah yang lebih maju dan sejahtera.
Adapun lima raperda inisiatif DPRD mencakup sektor strategis seperti penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, hingga keterbukaan informasi publik. Sementara itu, 12 usulan Pemerintah Kota Madiun mengatur poin-poin krusial mulai dari penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, hingga perizinan sektor kesehatan. Armaya menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan produktivitas fungsi legislasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.
Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menyatakan bahwa dokumen yang telah disepakati ini akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Menindaklanjuti pengesahan tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kota Madiun untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pelayanan publik, sistem lalu lintas, hingga kemudahan perizinan berusaha di Kota Madiun dapat berjalan lebih efektif dan segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga. Dikutip dari Antaranews.com
