7.219 Laporan Penipuan Tercatat di Bea Cukai Hingga Akhir November 2025

7.219 Laporan Penipuan Tercatat di Bea Cukai Hingga Akhir November 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 7.219 laporan penipuan hingga November 2025, terdiri dari 2.751 laporan dengan kerugian materi dan 4.468 tanpa kerugian. Sebagian besar kasus, sekitar 61 persen, terkait transaksi belanja daring, baik dari dalam maupun luar negeri, menunjukkan perlunya masyarakat memahami alur kepabeanan dengan lebih baik.

Untuk mencegah penipuan, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik “STOP-CEK-LAPOR” yang mengajarkan tiga langkah sederhana. STOP meminta masyarakat tenang sebelum merespons pesan mencurigakan, CEK mendorong verifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, dan LAPOR mendorong pelaporan tindakan penipuan melalui kanal pengaduan Bea Cukai atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Bea Cukai juga menghadirkan Laman AmanBersama di beacukai.go.id/amanbersama sebagai pusat informasi penipuan, daftar modus terbaru, tutorial cek dan lapor, serta kanal pelaporan terintegrasi. Selain edukasi digital, kampanye ini dilakukan bekerja sama dengan OJK, IASC, POLRI, dan pemangku kepentingan lain untuk menjangkau kelompok masyarakat yang rentan. DJBC menekankan bahwa melapor bukan hal memalukan, tetapi langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan membangun ruang digital yang lebih aman. Dikutip dari Antaranews.com