BPOM Terapkan Revisi CPKB untuk Perkuat Kualitas Produk Kosmetik Indonesia

BPOM Terapkan Revisi CPKB untuk Perkuat Kualitas Produk Kosmetik Indonesia

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat standar keamanan, kualitas, dan khasiat produk kosmetik di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan regulasi baru tersebut bertujuan memastikan setiap produk kosmetik yang beredar aman digunakan masyarakat serta memiliki manfaat yang sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Menurut Taruna, revisi aturan ini juga dirancang untuk mendorong pertumbuhan industri kosmetik nasional agar semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional. BPOM menilai peningkatan kualitas harus dimulai dari penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sehingga produk yang dihasilkan memiliki standar keamanan, mutu, dan efikasi yang tinggi. Dengan kualitas yang terjaga, produk kosmetik Indonesia diharapkan mampu menjadi pilihan utama masyarakat sekaligus memperluas penetrasi ke pasar global.

Melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah turut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk fleksibilitas dalam pembaruan sertifikat CPKB dan penyederhanaan sejumlah persyaratan administrasi. Meski demikian, BPOM menegaskan pengawasan terhadap standar keamanan dan kualitas tetap diperketat untuk mencegah risiko kandungan berbahaya seperti logam berat dan mikroorganisme. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kosmetik nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar internasional. Dikutip dari RRI.co.id