JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 guna memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Regulasi terbaru yang diundangkan pada Februari 2026 ini mencabut aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2010. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja BNPT dalam menghadapi ancaman terorisme global yang kian kompleks, dengan menghadirkan empat kedeputian utama yang lebih spesifik, mulai dari bidang kesiapsiagaan nasional hingga kerja sama internasional.
Melalui Perpres ini, BNPT kini memiliki peran strategis sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi langsung di bawah wewenang Presiden. BNPT diberikan mandat untuk memberikan masukan strategis serta mengerahkan sumber daya nasional dalam penanganan aksi terorisme secara cepat dan tepat. Selain itu, regulasi ini mendorong transformasi digital melalui interoperabilitas data antarinstansi pemerintah. Integrasi data nasional ini bertujuan untuk memastikan koordinasi penanggulangan terorisme berjalan selaras dengan prinsip manajemen risiko pembangunan nasional yang lebih modern.
Poin penting lainnya dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2026 adalah penguatan perlindungan bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus terorisme. Perlindungan menyeluruh kini mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, hingga petugas pemasyarakatan beserta keluarganya guna menjamin keamanan mereka dari ancaman selama menjalankan tugas negara. Pemerintah memastikan bahwa selama masa transisi ini, seluruh pejabat di lingkungan BNPT akan tetap menjalankan fungsinya hingga struktur baru diatur sepenuhnya, demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Dikutip dari Antaranews.com
