Jakarta – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) melaporkan penyusutan drastis jumlah warung kelontong di Indonesia yang kini hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit hingga akhir 2025. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengungkapkan bahwa angka ini menurun tajam dari posisi 6,1 juta unit pada tahun 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta usaha rakyat telah gulung tikar. Fenomena ini dinilai sebagai dampak langsung dari pesatnya ekspansi ritel modern serta kebijakan penyederhanaan perizinan yang dianggap kurang berpihak pada keberlangsungan pedagang kecil di tingkat desa maupun kecamatan.
Dalam audiensi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, APKLI mendesak pemerintah untuk memperkuat kembali penegakan aturan zonasi dan klasifikasi toko modern sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Ali menegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM di wilayah tersebut. Penataan kembali aturan jarak dan kemitraan antara ritel modern dengan pelaku usaha kecil menjadi hal krusial agar kedaulatan ekonomi rakyat dapat kembali pulih tanpa harus mematikan inovasi perdagangan modern.
Merespons aspirasi tersebut, Kementerian Koperasi menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta pemerintah daerah dalam mengawasi penataan ritel modern. Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong aktivasi 83.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat kekuatan ekonomi lokal yang terintegrasi dengan warung kelontong. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan transparan, sehingga usaha mikro tetap memiliki daya saing yang kuat di tengah gempuran korporasi ritel besar di seluruh Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
