Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini diambil setelah pemerintah melakukan dialog bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dalam proses perumusannya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan angka indeks tertentu atau Alfa sebesar 0,75 guna mengakomodasi keinginan pekerja dan pengusaha.
Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan upah ini telah mempertimbangkan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk memastikan pendapatan pekerja tetap berada di atas laju inflasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan berbagai bentuk bantuan tambahan. Subsidi yang disiapkan meliputi layanan transportasi publik, bantuan pangan, serta akses pemeriksaan kesehatan secara gratis bagi para buruh.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para pekerja di berbagai sektor, tetapi juga mampu menjaga iklim usaha yang stabil. Gubernur mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam merumuskan kebijakan yang adil, serta berharap keputusan ini dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih luas di wilayah Jakarta. Dikutip dari RRI.co.id
