Putusan MK Berlaku, MenPAN RB Pastikan Polisi Tak Lagi Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK Berlaku, MenPAN RB Pastikan Polisi Tak Lagi Duduki Jabatan Sipil

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

“Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” ujar Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Rini menyampaikan bahwa KemenPANRB akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan implementasi putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengikuti putusan MK saja. Kalau memang mereka harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.


MK Hapus Celah Penugasan Kapolri untuk Isi Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil dengan alasan penugasan. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menghapus frasa yang memungkinkan pengecualian tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang meminta klarifikasi atas konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri.


MK: Jabatan Sipil Hanya untuk Polisi yang Mundur atau Pensiun

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, keberadaan frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat tafsir menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri dan juga bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan. Dikutip dari Antaranews.com