Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru 2025

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, peniadaan aturan ini berlaku pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 25 hingga 26 Desember 2025, serta pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Hari Besar Keagamaan Nasional serta untuk mendukung kelancaran mobilitas warga yang merayakan liburan di ibu kota. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Meskipun pembatasan plat nomor kendaraan tidak diberlakukan, pihak berwenang tetap meminta masyarakat untuk waspada terhadap potensi kepadatan lalu lintas. Pengendara diingatkan agar selalu mematuhi rambu-rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga ketertiban dan keselamatan selama masa libur Nataru berlangsung. Dikutip dari RRI.co.id