Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, per 7 April 2026. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan bank. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.
Sebelum pencabutan izin dilakukan, BPR Sungai Rumbai telah berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak Maret 2025 karena rasio modal minimum (KPMM) yang merosot di bawah 12 persen. Karena tidak ada perbaikan signifikan pada aspek permodalan dan likuiditas hingga Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Berdasarkan evaluasi akhir dan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK menghentikan seluruh operasional bank tersebut secara permanen.
Menyusul penutupan ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang dan tidak terpancing isu negatif, karena dana simpanan masyarakat dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait prosedur klaim penjaminan dan pembayaran simpanan dalam waktu dekat. Dikutip dari Antaranews.com
