Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memberikan klarifikasi tegas terkait isu penghapusan label halal dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman tetap berlaku penuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing oleh narasi yang menyebutkan adanya penghapusan aturan halal, karena regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam setiap kerja sama internasional.
Addin menjelaskan bahwa poin dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut seringkali disalahpahami oleh publik. Pasal tersebut sebenarnya mengatur fasilitasi untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu, bukan menghapus kewajiban halal secara menyeluruh. Perjanjian ini justru menegaskan praktik yang selama ini berjalan, yaitu produk nonhalal memang tidak diwajibkan menyertakan label halal, namun untuk produk konsumsi makanan dan minuman, standar jaminan produk halal (JPH) Indonesia tetap mengikat dan tidak bisa dikesampingkan.
Lebih lanjut, GP Ansor menekankan bahwa perjanjian dagang ini menjadi pintu masuk bagi rekognisi atau pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Namun, proses rekognisi tersebut tetap harus melalui mekanisme pengawasan ketat dan persetujuan otoritas halal resmi di Indonesia. Hal ini justru menunjukkan kedaulatan sistem halal nasional karena Indonesia tetap memiliki wewenang penuh untuk menentukan standar kesetaraan bagi produk impor. GP Ansor berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi melindungi kepentingan umat serta memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. Dikutip dari Antaranews.com
