Jakarta — Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi terhadap target perhutanan sosial seluas satu koma satu juta hektare hingga tahun 2029, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada pembagian akses lahan. Anggota DPR Rina Sa’adah menekankan bahwa realitas di lapangan menunjukkan banyak kelompok usaha perhutanan sosial yang masih rentan secara ekonomi. Oleh karena itu, program ini harus diarahkan sebagai instrumen kesejahteraan yang nyata melalui diversifikasi usaha, kepastian pasar, serta integrasi ke dalam rantai pasok nasional dan global demi meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain aspek ekonomi, DPR juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi ekologis dalam setiap kebijakan kehutanan. Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengelola cadangan kawasan hutan seluas dua puluh juta hektare yang dialokasikan untuk kepentingan pangan, energi, dan air. Kebijakan kehutanan masa depan diharapkan tidak hanya terlihat baik secara administratif, tetapi juga harus mampu bersikap adil secara sosial serta tetap menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan.
Anggota Komisi IV Adrianus Asia Sidot secara khusus meminta pemerintah mengkaji ulang pemilihan jenis tanaman komoditas dalam program perhutanan sosial agar tidak memicu degradasi hutan. Beberapa komoditas seperti lada dan kakao dinilai berpotensi mendorong penebangan pohon karena memerlukan ruang tumbuh tertentu, sehingga disarankan untuk lebih fokus pada tanaman seperti kemiri, pala, atau kelapa yang lebih ramah terhadap tegakan hutan asli. Melalui pengawasan ketat, diharapkan perhutanan sosial benar-benar menjadi solusi pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan tanpa merusak ekosistem yang ada. Dikutip dari RRI.co.id
