Kupang, NTT – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kepala Kanwil DJPb NTT, Adi Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat layanan medis di wilayah pelosok. Pada tahun 2026, total alokasi dana sebesar Rp74,55 miliar telah disiapkan untuk mendukung kinerja 207 dokter ahli yang tersebar di 20 wilayah di NTT.
Hingga awal Maret 2026, pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana sebesar Rp5,10 miliar kepada 170 dokter penerima manfaat. Mekanisme penyaluran dilakukan secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing dokter untuk menjamin ketepatan waktu dan sasaran. Kabupaten Sikka tercatat sebagai penerima alokasi tertinggi dengan pagu Rp9,36 miliar bagi 26 dokter, disusul oleh Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Belu yang juga menunjukkan tren penyerapan anggaran yang positif.
Program tunjangan khusus ini diprioritaskan bagi dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Adi menegaskan bahwa jaminan insentif ini merupakan upaya nyata untuk mengikis disparitas pelayanan kesehatan antarwilayah. Dengan adanya dukungan finansial yang signifikan, pemerintah optimistis masyarakat di ujung negeri tetap dapat menikmati layanan medis rujukan yang prima dan setara dengan masyarakat di kota-kota besar, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di wilayah perbatasan Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
