Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP kepada Kejaksaan Negeri Jakarta atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara sebesar 170,29 miliar rupiah. Tersangka diketahui menjalankan aksinya pada periode 2021 sampai 2022 dengan melibatkan empat perusahaan penerbit faktur pajak tidak sah. Faktur tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan dari persentase nilai pajak pertambahan nilai yang tercantum.
Proses hukum terhadap IDP dilakukan setelah tersangka terbukti tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan paksa oleh tim gabungan. Tersangka kini terancam jeratan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda yang sangat besar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penggelapan pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sejalan dengan penindakan pidana tersebut, pemerintah juga terus meningkatkan efektivitas penagihan piutang pajak yang mencapai belasan triliun rupiah dari ratusan penunggak pajak besar. Pada tahun ini, instansi perpajakan akan terus memperkuat langkah penagihan aktif mulai dari penyitaan aset hingga tindakan penyanderaan bagi mereka yang tidak patuh. Seluruh upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas pendapatan negara dan memastikan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com
