BADUNG, BALI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi mendorong penguatan ekosistem tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel di Asia Tenggara melalui forum ASEAN Collective Management Organization (CMO). Bertempat di Kuta, Bali, pada Jumat (10/4/2026), forum bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty ini bertujuan menyinergikan langkah antarnegara untuk memperbaiki sistem distribusi royalti, terutama bagi para pemilik hak di era disrupsi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perkembangan pesat platform digital saat ini telah mendisrupsi model bisnis lisensi karya cipta, khususnya musik. Meskipun eksploitasi karya musik terjadi lintas negara secara real-time, distribusi royalti kepada pencipta seringkali terkendala oleh ketidakakuratan data dan perbedaan infrastruktur teknologi antarnegara. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kebocoran pendapatan (revenue leakage) yang signifikan bagi para seniman dan pemegang hak cipta di kawasan ASEAN.
Melalui sinergi regional ini, DJKI berharap negara-negara ASEAN dapat menyepakati standarisasi metadata karya cipta dan meningkatkan posisi tawar saat bernegosiasi tarif dengan penyedia layanan digital global. Langkah strategis ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, yang berkomitmen membangun sistem royalti digital terintegrasi. Dengan adanya transparansi dan kolaborasi lintas batas, diharapkan para pencipta di seluruh Asia Tenggara dapat menerima haknya secara proporsional dan berkeadilan. Dikutip dari Antaranews.com
