Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saksi yang dijadwalkan hadir hari ini meliputi seorang pegawai negeri sipil dari instansi terkait serta satu orang dari pihak swasta. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih ini difokuskan pada pengumpulan keterangan guna memperkuat bukti terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kasus ini menjerat tiga pejabat penting di lingkungan internal Bea Cukai yang memiliki peran di bidang penindakan serta intelijen. Selain dari unsur birokrasi, penyidik juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Blueray sebagai tersangka. Para pihak swasta tersebut diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan kegiatan importasi barang agar dapat masuk tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, pihak kpk berharap para saksi dapat bersikap kooperatif dalam memberikan informasi mengenai aliran dana dan skema rasuah tersebut. Keterangan dari saksi berinisial arrp dan as dianggap sangat krusial untuk memetakan peran masing-masing tersangka secara lebih mendalam. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini. Dikutip dari Metrotvnews.com
