Jakarta — Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus pengantar jemaah haji yang terjadi di Jalan Lintas Belitang BK 8, Kecamatan Belitang, Sumatra Selatan, pada Senin, 20 April 2026. Gerak cepat ini merupakan wujud nyata melayani sepenuh hati kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus dengan nomor polisi B 7050 WB yang mengangkut 31 penumpang dan melaju dari arah Gumawang menuju Buay Madang Timur menyebabkan delapan penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja segera menuju lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang optimal. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak kepolisian dan rumah sakit guna mempercepat proses penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan amanah yang diatur dalam regulasi dan harus dijalankan secara konsisten.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban berhak memperoleh santunan bagi yang meninggal dunia maupun cacat tetap, serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” jelas Awaluddin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap langkah penanganan yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari sistem perlindungan yang telah terstruktur, sekaligus memastikan korban mendapatkan haknya tanpa hambatan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan Mulkan menambahkan bahwa kecepatan respons petugas di lapangan menjadi faktor kunci dalam memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban terdata dengan baik. Kami juga berkoordinasi dengan
Unit Laka Kepolisian dan pihak rumah sakit agar proses penjaminan berjalan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Jasa Raharja juga memastikan seluruh korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tanpa kendala administratif. Hal ini merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan dalam menghadirkan pelayanan prima yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan perlindungan, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan komitmen kuat sebagai BUMN di bidang perlindungan kecelakaan, Jasa Raharja akan terus memperkuat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan melayani sepenuh hati.
