OJK Siapkan Kebijakan SLIK Khusus, KPR Rumah Subsidi Jadi Lebih Mudah

OJK Siapkan Kebijakan SLIK Khusus, KPR Rumah Subsidi Jadi Lebih Mudah

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencakup penetapan ambang batas (threshold) pencatatan kredit agar tunggakan nominal kecil tidak langsung menghambat akses KPR. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam menyejahterakan rakyat melalui hunian layak.

Selain penyesuaian ambang batas, OJK berkomitmen memangkas waktu pembaruan data teknis dalam SLIK secara signifikan. Jika sebelumnya proses sinkronisasi informasi pelunasan utang membutuhkan waktu hingga 1,5 bulan, OJK memastikan nantinya perubahan status keuangan debitur dapat terlihat maksimal dalam tiga hari kerja. Percepatan ini bertujuan agar para pengembang perumahan dan perbankan dapat segera memberikan kepastian pembiayaan kepada calon pembeli yang telah menyelesaikan kewajiban finansial mereka sebelumnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut positif kolaborasi ini setelah melalui serangkaian pertemuan intensif dengan pihak OJK. Penyesuaian aturan SLIK dan pemberian akses data kepada BP Tapera diharapkan menjadi solusi atas keluhan masyarakat dan asosiasi pengembang yang selama ini terhambat oleh sistem administrasi kredit. Kebijakan detail mengenai relaksasi SLIK ini dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada pekan depan guna mendorong efektivitas penyaluran rumah subsidi di seluruh Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com