Baznas Ungkap Alasan Alokasi Dana Amil Lebih Besar dari Fakir dan Garim

Baznas Ungkap Alasan Alokasi Dana Amil Lebih Besar dari Fakir dan Garim

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk asnaf amil yang terlihat lebih besar dibandingkan alokasi untuk fakir dan garim dalam laporan keuangan tahun 2023/2024. Penjelasan ini muncul sebagai respons atas sorotan masyarakat di media sosial mengenai proporsi dana pengelolaan. Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana asnaf amil tidak hanya diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan pengelola, melainkan mencakup seluruh biaya operasional lembaga dalam melayani umat.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Rizaludin merinci bahwa dana amil digunakan untuk membiayai pelayanan kepada muzaki dan mustahik, biaya pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi zakat, audit eksternal, hingga koordinasi nasional. Alokasi tersebut telah sesuai dengan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011. Berdasarkan aturan tersebut, porsi untuk amil ditetapkan maksimal sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total penghimpunan.

Baznas juga menjelaskan bahwa penyaluran kepada tujuh asnaf lainnya tetap menjadi prioritas utama dengan porsi 7/8 bagian. Dalam praktiknya, asnaf fakir sering kali ditopang oleh asnaf miskin sehingga gabungan keduanya mendapatkan alokasi di atas 50 persen. Sementara itu, asnaf fisabilillah diarahkan untuk program strategis seperti beasiswa pendidikan dan bantuan dakwah. Transparansi laporan keuangan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Baznas sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang profesional. Dikutip dari Antaranews.com