Jakarta – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan tindakan tegas dengan menderek satu unit mobil towing milik Kepolisian dan satu unit kendaraan pribadi yang terparkir liar di bahu Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan video viral di media sosial yang mengeluhkan posisi kendaraan tersebut karena membahayakan pengguna jalan, terutama di tikungan dan saat jam sibuk sekolah. Saat ini, kedua kendaraan tersebut telah diamankan di Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengidentifikasi satuan pemilik mobil towing tersebut. Meskipun terdapat informasi dari pengurus lingkungan setempat bahwa kendaraan Kepolisian itu terparkir karena mengalami kerusakan ban atau mogok, petugas tetap melakukan penderekan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut. Pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan datang langsung ke kantor dinas terkait untuk mengurus prosedur pengambilan.
Sudinhub Jakarta Barat memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan warga mengenai pelanggaran parkir liar di badan jalan. Meskipun memiliki keterbatasan personel, pihak perhubungan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa aturan lalu lintas dan larangan parkir di bahu jalan berlaku bagi semua pihak demi keamanan dan kenyamanan masyarakat luas. Dikutip dari Antaranews.com
