Tangerang – Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi atau payung hukum yang komprehensif guna memperkuat pelaksanaan layanan All Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa aturan setingkat Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang sangat diperlukan karena platform tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, hingga Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hasil pemantauan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penggunaan layanan digital All Indonesia sebenarnya sudah berjalan baik dengan tingkat pemanfaatan mencapai lebih dari 70 persen. Namun, ketiadaan payung hukum tunggal menyebabkan pelaksanaannya masih bersifat parsial dan memicu kebingungan masyarakat terkait mekanisme pengaduan. Adanya regulasi yang jelas diharapkan dapat menyatukan tata kelola pengawasan dan memastikan setiap pelaku perjalanan memiliki kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta menyambut baik masukan Ombudsman sebagai momentum untuk memperkuat kerangka regulasi layanan keimigrasian yang berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih terintegrasi, profesional, dan transparan. Dengan payung hukum yang kuat, pemerintah dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan keamanan negara sekaligus memberikan kenyamanan bagi para penumpang internasional. Dikutip dari Antaranews.com
