Istana Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Akan Dihitung Tersendiri

Istana Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Akan Dihitung Tersendiri

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung secara tersendiri dengan penanganan khusus agar besarannya dapat disesuaikan dengan hakim karier. Saat ini proses penyusunan perinciannya masih berjalan karena struktur organisasi dan payung hukum hakim ad hoc memiliki perbedaan signifikan dengan hakim lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa komunikasi dengan perwakilan kelompok hakim tersebut terus dilakukan secara intensif untuk merumuskan standar kesejahteraan yang lebih baik.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kondisi gaji hakim ad hoc yang belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun, atau sejak tahun 2013 lalu. Sementara itu, mulai tahun 2026 ini, hakim karier telah mendapatkan kenaikan tunjangan yang cukup besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Perbedaan skema kenaikan tunjangan inilah yang membuat pemerintah kini fokus memberikan atensi khusus guna menghilangkan ketimpangan pendapatan antarhakim di berbagai tingkatan.

Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan aturan teknis ini guna menjaga integritas dan profesionalisme para hakim di sektor-sektor khusus seperti tindak pidana korupsi, HAM, dan perikanan. Langkah konkret ini juga diharapkan dapat meredam keresahan di kalangan hakim ad hoc yang sebelumnya sempat menyuarakan aspirasi mengenai perlunya perbaikan pendapatan. Dengan skema baru nanti, diharapkan seluruh hakim mendapatkan penghargaan yang layak atas beban kerja dan tanggung jawab hukum yang mereka jalankan. Dikutip dari Antaranews.com