Klungkung — Pemeriksaan kendaraan angkutan barang tidak hanya menjadi momentum untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan. Di tengah pemeriksaan, edukasi kepada pengemudi juga menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran mengenai keselamatan dan kepatuhan administrasi kendaraan.
Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Penegakan Hukum Angkutan Barang yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (Bali Art Center) Klungkung, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Gelgel, Kabupaten Klungkung, Senin (28/9).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WITA tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Kepolisian Resor Klungkung, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung.
Dari kegiatan tersebut, tercatat sekitar 65 kendaraan truk terjaring dalam pemeriksaan. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang beroperasi dengan muatan berlebih di wilayah Provinsi Bali.
Jasa Raharja turut hadir melalui Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida, Putu Bayu Hardika Raharja Pande, S.Kom., dan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Pembantu Ubud, I Gusti Agung Gede Gergita Sastra, SE. Kehadiran Jasa Raharja sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan edukasi kepada para sopir truk yang mengikuti kegiatan.
Tidak hanya mengenai keselamatan berlalu lintas, para pengemudi juga mendapatkan informasi mengenai Program Diskon Pajak serta Program Pemutihan berupa pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan edukasi secara langsung kepada masyarakat pengguna kendaraan. Dengan bertemu pengemudi di lapangan, informasi mengenai keselamatan maupun program pelayanan dapat disampaikan secara lebih dekat dan kontekstual.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum angkutan barang yang juga memberikan ruang bagi edukasi kepada para pengemudi.
“Keselamatan lalu lintas membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk para pengemudi angkutan barang. Pemeriksaan kendaraan penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi edukasi juga tidak kalah penting agar para pengemudi memahami risiko dan tanggung jawabnya ketika berada di jalan,” ujar Abdillah.
Ia menambahkan bahwa penyampaian informasi mengenai program pajak dan SWDKLLJ melalui kegiatan lapangan merupakan salah satu cara untuk mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus memanfaatkan berbagai momentum di lapangan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya, pesan keselamatan semakin kuat dan masyarakat juga semakin memahami kewajiban serta program yang sedang berjalan,” tutup Abdillah.
