Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Samsat Pematangsiantar

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Samsat Pematangsiantar

Pematangsiantar — PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan MUKL (Pelayanan Kesehatan Gratis) yang dilaksanakan di Samsat Pematangsiantar, Senin (21/09/2026).

Kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap kesehatan masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pengguna layanan di Samsat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan di Samsat dapat memperoleh pemeriksaan kesehatan secara gratis.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan MUKL melibatkan Petugas Jasa Raharja, Rudi Ardiansyah, bersama dokter dari RS Vita Insani Pematangsiantar. Pemeriksaan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan Samsat Pematangsiantar sebagai upaya deteksi dini terhadap kondisi kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.

Petugas Jasa Raharja Rudi Ardiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan pelayanan kesehatan gratis ini, kami berharap masyarakat yang datang ke Samsat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan dan manfaat yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Rudi.

Selain pemeriksaan kesehatan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun kedekatan antara Jasa Raharja dengan masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang sehat dan nyaman.

Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar akan terus berkomitmen menghadirkan berbagai kegiatan pelayanan dan edukasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.