OJK Siap Resmikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 17 September 2026

OJK Siap Resmikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 17 September 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahap akhir pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex). OJK menargetkan regulasi pembentukan dan penyelenggaraan bursa tersebut diundangkan pada 17 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan terdapat dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disiapkan, yakni aturan mengenai peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS, serta aturan penyelenggaraan bursa secara keseluruhan.

Setelah regulasi ditetapkan, OJK akan melakukan persiapan internal dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pada September hingga November 2026. Pemerintah kemudian dijadwalkan menerbitkan izin penyelenggaraan BMKS pada awal Januari 2027. Setelah memperoleh izin, Icomex akan memasuki tahap operasional sebelum perdagangan komoditas dimulai. OJK juga belum merinci komoditas tambang dan penggalian yang akan diperdagangkan karena daftar komoditas tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam RPOJK penyelenggaraan BMKS, OJK menyiapkan 12 bab yang mengatur berbagai aspek bursa komoditas, mulai dari infrastruktur, pelaku perdagangan, tahapan dan mekanisme transaksi hingga manajemen risiko. Aturan tersebut juga mencakup perlindungan pengguna jasa, integritas pasar, pertukaran data, interoperabilitas sistem, pengembangan produk, inovasi pasar, pengawasan, kepatuhan, serta sanksi administratif. Kerangka regulasi ini disiapkan sebagai dasar penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia sebelum perdagangan ditargetkan berjalan pada awal 2027. Dikutip dari RRI.co.id