Jakarta – Advokat Juniver Girsang mengingatkan DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Juniver menegaskan RUU tersebut tidak boleh dijadikan alat politik untuk menghabisi lawan politik. Menurutnya, regulasi yang tengah disusun harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Juniver menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas lembaga yang berwenang melakukan perampasan dan pengelolaan aset hasil sitaan. Ia mengusulkan agar aparat penegak hukum yang menangani proses penyidikan maupun penuntutan tidak sekaligus memiliki kewenangan mengelola aset yang dirampas. Menurutnya, diperlukan pembentukan komite atau lembaga independen yang bertugas mengelola aset hasil perampasan sehingga tercipta mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Juniver mendorong DPR RI untuk mempelajari penerapan aturan perampasan aset di berbagai negara sebelum mengesahkan RUU tersebut. Ia menilai kajian komprehensif diperlukan agar Indonesia memiliki regulasi yang efektif dan tidak sekadar mengadopsi praktik dari negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi nasional. Dengan penyusunan yang matang, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang. Dikutip dari Antaranews.com
