Sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo dituntut 6 hingga 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Dua terdakwa yang merupakan komandan peleton, Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dituntut 9 tahun, sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun, semua dikurangi masa tahanan sementara.
Ke-15 terdakwa lainnya adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Oditur Militer merujuk pada Pasal 131 KUHP Militer dan bukti persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, dan ahli. Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi militer masing-masing Rp32 juta, sehingga total mencapai Rp544 juta.
Sidang lanjutan dijadwalkan 17 Desember 2025 untuk pembelaan penasehat hukum terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi. Prada Lucky Namo dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah sempat dirawat di puskesmas dan rumah sakit. Dugaan pembinaan keras terkait isu penyimpangan seksual belum didukung bukti otentik. Dikutip dari Antaranews.com
